Puasa itu sendiri terdapat dalam hukum kodrat (“natural law”) selain juga terdapat dalam hukum gerejawi (“ecclesiastical law”). Nafsu dapat diminimalisir dengan mengurangi asupan makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh (St. Hieronimus). Sebelum masa Paskah terdapat masa wajib puasa yang ditentukan oleh Gereja untuk mengingatkan kita pada masa 40 hari Yesus berpuasa di padang gurun. Disarankan pula untuk melakukan tradisi berpuasa sehari sebelum pesta nama Orang Kudus/Hari Raya Gerejawi. Puasa gerejawi ditentukan oleh para uskup. Tujuan puasa ada 2: untuk menghancurkan dosa-dosa dan untuk mengangkat pikiran manusia kepada hal-hal surgawi.
Alih Bahasa : Patrick Nugroho OP, Dominikan Awam Komunitas St Thomas Aquinas Jakarta
Recent Comments